Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
d. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
d. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
enis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya
1.Unauthorized
Access to Computer System and Service
: Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.Illegal Contents
: Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3.Data
Forgery
: Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
: Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5.Cyber
Sabotage and Extortion
: Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.Offense
against Intellectual Property
: Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 7.Infringements
of Privacy
: Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat
dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non
materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
1.Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
: dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
2.Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
: dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
1.Cybercrime yang menyerang individu
: kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2.Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik)
: kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3.Cybercrime yang menyerang
pemerintah
: kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara
Contoh salah satu kasus cybercrime yang
belum lama ini terjadi adalah
Kasus pemerasan dan pencemaran nama baik yang
melibatkan tiga orang yang diduga sebagai admin akun @triomacan2000
masih terus diusut Polda Metro Jaya. Namun Junaeid, kuasa hukum dari
tersangka Raden Nuh membantah kliennya merupakan admin dari akun
tersebut.
"Belum ada pernyataan detil ke sana tapi klien saya, RN, membantah sebagai admin akun tersebut," ujar Junaedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/11).
Menurut Junaedi, tersangka lain, ES, juga membantah dirinya adalah admin @triomacan2000. Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha berinisial AS. Saat itu pemerasan dilakukan dengan menggunakan akun @berantas3 dan @denjaka8, yang kini sudah tidak aktif.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Raden Nuh, ES, dan HK berawal saat salah satu akun memposting gambar AS disandingkan dengan foto salah satu petinggi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berinisial AY sekitar Agustus 2014.
Kepala Sub Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, HK mengontak AS sambil meminta uang sejumlah Rp 300 juta jika ingin foto berita tersebut dihapus. Setelah bernegosiasi via Blackberry Messenger, akhirnya AS setuju membayar Rp 50 Juta. Hingga September 2014, foto berita tersebut tidak kunjung dihapus yang membuat AS mempertanyakan kembali pada HK.
Akhirnya RN, rekan HK meminta AS untuk mengirim uang sebesar Rp 300 Juta bila benar-benar ingin berita miring tersebut dihilangkan. Merasa diperas, AS melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya yang langsung direspon dengan menangkap ES, HK, dan Raden Nuh. Hingga kini Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi mengusut kasus tersebut karena ada indikasi terdapat tersangka lain.
Selain itu Polda Metro juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditemukan kemungkinan praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
Junaedi mengungkapkan proses pemeriksaan terus berjalan dan dia mempersilakan polisi melakukan tugasnya. "Kami beri kesempatan pada penyidik untuk melakukan penyidikan secara proporsional," katanya.
Junaedi juga membantah uang Rp 50 Juta yang disita polisi merupakan uang hasil pemerasan. "Uang itu merupakan kewajiban AS sebagai salah satu pemegang saham di asatunews.com, dan klien saya beserta ES sama-sama bekerja di situs tersebut," ujarnya. ( CNN Indonesia )

"Belum ada pernyataan detil ke sana tapi klien saya, RN, membantah sebagai admin akun tersebut," ujar Junaedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/11).
Menurut Junaedi, tersangka lain, ES, juga membantah dirinya adalah admin @triomacan2000. Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha berinisial AS. Saat itu pemerasan dilakukan dengan menggunakan akun @berantas3 dan @denjaka8, yang kini sudah tidak aktif.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Raden Nuh, ES, dan HK berawal saat salah satu akun memposting gambar AS disandingkan dengan foto salah satu petinggi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berinisial AY sekitar Agustus 2014.
Kepala Sub Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, HK mengontak AS sambil meminta uang sejumlah Rp 300 juta jika ingin foto berita tersebut dihapus. Setelah bernegosiasi via Blackberry Messenger, akhirnya AS setuju membayar Rp 50 Juta. Hingga September 2014, foto berita tersebut tidak kunjung dihapus yang membuat AS mempertanyakan kembali pada HK.
Akhirnya RN, rekan HK meminta AS untuk mengirim uang sebesar Rp 300 Juta bila benar-benar ingin berita miring tersebut dihilangkan. Merasa diperas, AS melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya yang langsung direspon dengan menangkap ES, HK, dan Raden Nuh. Hingga kini Polda Metro Jaya terus melakukan koordinasi mengusut kasus tersebut karena ada indikasi terdapat tersangka lain.
Selain itu Polda Metro juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena ditemukan kemungkinan praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
Junaedi mengungkapkan proses pemeriksaan terus berjalan dan dia mempersilakan polisi melakukan tugasnya. "Kami beri kesempatan pada penyidik untuk melakukan penyidikan secara proporsional," katanya.
Junaedi juga membantah uang Rp 50 Juta yang disita polisi merupakan uang hasil pemerasan. "Uang itu merupakan kewajiban AS sebagai salah satu pemegang saham di asatunews.com, dan klien saya beserta ES sama-sama bekerja di situs tersebut," ujarnya. ( CNN Indonesia )
Saran
dari saya Pelaku kejahatan dunia maya (cyber
crime) sudah seharusnyadihukum lebih berat, karena dia menggunakan
intelelektualitasnyadalam melakukan kejahatankonvensional dengan modus operandi
yang begitu canggih. Pelaku kejahatan dunia maya melihatkesempatan untuk
melakukan kejahatan yang oleh orang awam tidak disadari bahkan tidak
diketahuinya. Mengacu pada teori prevensi umum dalam Hukum Pidana, tujuan
pemidanaan ialah salah satunya untuk menimbulkan rasa jera pada orang lain dan mengacu
pada teori prevensi khusus agar pelaku yangbersangkutan tersebut jera dan tidak
mengulangi perbuatannya lagi